SEJARAH
RESIMEN MAHASISWA INDONESIA
Sejarah terbentuknya Resimen Mahasiswa ditinjau dari :
1. Tinjauan Historis dan Psikologis
Menwa pertama kali dibentuk oleh Jendral
Besar A.H. Nasution pada pemerintahan Orde Lama, misi dan tujuan dari
pembentukan Resimen Mahasiswa terutama untuk membendung penyebaran paham
komunis dalam kampus, dihadapkan dengan “ancaman nyata”, yaitu organisasi
kepartaian termasuk PKI seperti CGMI dan lain-lain. Selanjutnya Resimen Mahasiswa lebih dikenal
tahun 1963. Legitimasi keabsahannya adalah Keputusan Bersama Menteri Pertama
bidang Pertahanan Keamanan (Wampa Hankam) dan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu
Pengetahuan (PTIP) nomor : M/A/20/1963 tentang Pelaksanaan Wajib Latih dan
Pembentukan Resimen Mahasiswa di Perguruan Tinggi Jo Keputusan Bersama Menko
Hankam / Kasad dan Menteri PTIP nomor : M/A/165/1965 tentang Organisasi dan
Prosedur Resimen Mahasiswa sesuai dengan undang-undang Pertahanan Negara (UURI
No. 29 Tahun 1954) yang berlaku waktu itu Panglima Teritorium III/Siliwangi (TT
III/Slw) Kolonel R.A Kosasih mengeluarkan kebijakan mengadakan Latihan
Keprajuritan Mahasiswa bandung.
Pada tahun 1963 dibentuklah Resimen Mahasiswa
berdasarkan Keputusan Bersama Wampa bidang Hankam dengan Menteri PTIP bersumber
dari mahasiswa dari mahasiswa yang sudah mendapatkan latihan dasar
keprajuritan, maka lahirlah Resimen Mahasiswa Mahawarman untuk daerah Jawa
Barat dan Resimen Mahasiswa Maharuyung untuk daerah Sumatera barat, serta
Resimen Mahasiswa lain lahir berturut-turut di daerah lainnya.
Pada tahun 1967 terjadi perubahan pokok
pikiran yang menggabungkan 3 bentuk DIKHANKAMNAS menjadi 1 bentuk yakni wajib
latih Mahasiswa (Walawa) yang terbagi menjadi 3 bentuk, masing-masing dengan
kualifikasi Tamtama, Bintara, dan Perwira. Pada kualifikasi Tamtama Walawa
bersifat wajib, intra kurikuler dan intra universitas. Pada kualifikasi Bintara
dan Perwira, Walawa bersifat sukarela selektif, ekstra kurikuler-intra
universitas (dengan rekomendasi rektor). Setelah diadakan evaluasi pada tahun 1972
maka walawa ditingkatkan menjadi Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira
Cadangan, dengan Keputusan Bersama tiga menteri Menhankam/ Pangab, Mendagri dan
Mendikbud nomor : Kep/39/XI/1975, 0246 a/U/1975 dan 247 tahun 1975 tentang
Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa dalam rangka mengikutsertakan Rakyat
dalam Pembelaan Negara. Di samping itu Resimen Mahasiswa yang bersifat sukarela selektif, ekstra
kurikuler intra universitas dan menjadi tanggung jawab tiga departemen yakni
Dephankam, Departemen P & K dan Departemen Dalam Negeri yang prosedur
pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bersama tanggal 19 Januari 1978 nomor :
Kep/02/I/1978, 05/a/U/1978 dan 17 A tahun 1978 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa.
Kemudian guna menyesuaikan situasi dan
kondisi serta perkembangan yang ada amaka pada tanggal 28 Desember 1994
diadakan peninjauan kembali dengan menghasilkan keputusan bersama tiga
menteri yang baru yakni nomor :
Kep/11/XII/1994, 0342/U/1994,149 tahun 1994 tentang Pembinaan dan Penggunaan
Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara. Dan sebagai petunjuk pelaksanaanya pada
tanggal 14 maret 1996 dikeluarkan beberapa keputusan Dirjen Persmanvet :
Nomor
Kep/03/III/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Resimen
Mahasiswa
Nomor
Kep/04/III/1996 tentang petunjuk Pelaksanaan Pakaian Seragam, Dhuaja dan
Tunggul Resimen Mahasiswa dan Pemakaiannya
Nomor
Kep/05/III/1996 tentang Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa
Kemudian
pada tanggal 13 November 1996 Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud Nomor : 522/DIKTI/1996
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Satuan Resimen Mahasiswa di lingkungan
Perguruan Tinggi.
Seiring dengan perkembangan dan sebagai upaya
meredam gejolak-gejolak yang selama ini Pembinaan dan Penggunaan Resimen
Mahasiswa cenderung berkiblat kepada TNI dan seolah-olah terlepas dari
pembinaan kampus, maka pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2000 dikeluarkan KB
Tiga Menteri Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : KB/14/M/X2000, 6/U/KB/2000, dan 39 A Tahun
2000 tentang pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa. Dengan dikeluarkan
KB 3 Menteri tahun 2000 ini bukan berarti pembubaran Resimen Mahasiswa tetapi
merupakan pengaturan kembali tentang mekanisme Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen
Mahasiswa agar diarahkan sesuai dengan kedudukan baik melalui lembaga
kemahasiswaan maupun melalui RATIH.
2. Tinjauan Yuridis
- Undang-undang Pertahanan Negara (UU RI No. 29
Tahun 1954), yang dalam ketentuan peralihan UU RI No. 20/1982 tentang ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1
Tahun 1988 tentang perubahan atas UU RI No. 20/1982 tersebut.
- Kepres RI No. 55 tahun 1972 tentang
penyempurnaan Hansip dan Wankamra dalam rangka penertiban Sishankamrata,
sedangkan pembinaan dan penggunaannya diatur dalam keputusan bersama
Menhankam/Pangab, Mendikbud dan Mendagri tahun 1975.
- Kepres tersebut ditindak lanjuti dengan
Keputusan Bersama Menhankam, Mendikbud dan Mendagri No. Kep/11/XII/1984,
tanggal 28 desember 1984 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa
dalam Bela Negara.
- Undang-undang RI No. 56 tahun 1999 tentang
Ratih.
1). Pasal 1 ayat 6 komponen Cadangan adalah sumber
daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
2). Pasal 8 ayat 1 komponen cadangan terdiri atas
warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana
nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat komponen utama.
3). Pasal 9
a). ayat 2 titik b keikutsertaan warganegara dalam
upaya bela negara, diselenggarakan melalui pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib.
b). ayat 3 ketentuan mengenai pendidikan
kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai
dengan profesi diatur undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar