Halaman

Sabtu, 28 April 2012

Sejarah Resimen Mahasiswa Indonesia


SEJARAH RESIMEN MAHASISWA INDONESIA

Sejarah terbentuknya Resimen Mahasiswa ditinjau dari :

1.    Tinjauan Historis dan Psikologis

                  Menwa pertama kali dibentuk oleh Jendral Besar A.H. Nasution pada pemerintahan Orde Lama, misi dan tujuan dari pembentukan Resimen Mahasiswa terutama untuk membendung penyebaran paham komunis dalam kampus, dihadapkan dengan “ancaman nyata”, yaitu organisasi kepartaian termasuk PKI seperti CGMI dan lain-lain. Selanjutnya Resimen Mahasiswa lebih dikenal tahun 1963. Legitimasi keabsahannya adalah Keputusan Bersama Menteri Pertama bidang Pertahanan Keamanan (Wampa Hankam) dan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) nomor : M/A/20/1963 tentang Pelaksanaan Wajib Latih dan Pembentukan Resimen Mahasiswa di Perguruan Tinggi Jo Keputusan Bersama Menko Hankam / Kasad dan Menteri PTIP nomor : M/A/165/1965 tentang Organisasi dan Prosedur Resimen Mahasiswa sesuai dengan undang-undang Pertahanan Negara (UURI No. 29 Tahun 1954) yang berlaku waktu itu Panglima Teritorium III/Siliwangi (TT III/Slw) Kolonel R.A Kosasih mengeluarkan kebijakan mengadakan Latihan Keprajuritan Mahasiswa bandung.

             Pada tahun 1963 dibentuklah Resimen Mahasiswa berdasarkan Keputusan Bersama Wampa bidang Hankam dengan Menteri PTIP bersumber dari mahasiswa dari mahasiswa yang sudah mendapatkan latihan dasar keprajuritan, maka lahirlah Resimen Mahasiswa Mahawarman untuk daerah Jawa Barat dan Resimen Mahasiswa Maharuyung untuk daerah Sumatera barat, serta Resimen Mahasiswa lain lahir berturut-turut di daerah lainnya.


              Pada tahun 1967 terjadi perubahan pokok pikiran yang menggabungkan 3 bentuk DIKHANKAMNAS menjadi 1 bentuk yakni wajib latih Mahasiswa (Walawa) yang terbagi menjadi 3 bentuk, masing-masing dengan kualifikasi Tamtama, Bintara, dan Perwira. Pada kualifikasi Tamtama Walawa bersifat wajib, intra kurikuler dan intra universitas. Pada kualifikasi Bintara dan Perwira, Walawa bersifat sukarela selektif, ekstra kurikuler-intra universitas (dengan rekomendasi rektor). Setelah diadakan evaluasi pada tahun 1972 maka walawa ditingkatkan menjadi Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan, dengan Keputusan Bersama tiga menteri Menhankam/ Pangab, Mendagri dan Mendikbud nomor : Kep/39/XI/1975, 0246 a/U/1975 dan 247 tahun 1975 tentang Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa dalam rangka mengikutsertakan Rakyat dalam Pembelaan Negara. Di samping itu Resimen Mahasiswa  yang bersifat sukarela selektif, ekstra kurikuler intra universitas dan menjadi tanggung jawab tiga departemen yakni Dephankam, Departemen P & K dan Departemen Dalam Negeri yang prosedur pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bersama tanggal 19 Januari 1978 nomor : Kep/02/I/1978, 05/a/U/1978 dan 17 A tahun 1978 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa.

                Kemudian guna menyesuaikan situasi dan kondisi serta perkembangan yang ada amaka pada tanggal 28 Desember 1994 diadakan peninjauan kembali dengan menghasilkan keputusan bersama tiga menteri  yang baru yakni nomor : Kep/11/XII/1994, 0342/U/1994,149 tahun 1994 tentang Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara. Dan sebagai petunjuk pelaksanaanya pada tanggal 14 maret 1996 dikeluarkan beberapa keputusan Dirjen Persmanvet :

            Nomor Kep/03/III/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Resimen Mahasiswa

            Nomor Kep/04/III/1996 tentang petunjuk Pelaksanaan Pakaian Seragam, Dhuaja dan Tunggul Resimen Mahasiswa dan Pemakaiannya
            Nomor Kep/05/III/1996 tentang Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa

            Kemudian pada tanggal 13 November 1996 Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud Nomor : 522/DIKTI/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Satuan Resimen Mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi.

              Seiring dengan perkembangan dan sebagai upaya meredam gejolak-gejolak yang selama ini Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa cenderung berkiblat kepada TNI dan seolah-olah terlepas dari pembinaan kampus, maka pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2000 dikeluarkan KB Tiga Menteri Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : KB/14/M/X2000, 6/U/KB/2000, dan 39 A Tahun 2000 tentang pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa. Dengan dikeluarkan KB 3 Menteri tahun 2000 ini bukan berarti pembubaran Resimen Mahasiswa tetapi merupakan pengaturan kembali tentang mekanisme Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa agar diarahkan sesuai dengan kedudukan baik melalui lembaga kemahasiswaan maupun melalui RATIH.

2.    Tinjauan Yuridis
           
        - Undang-undang Pertahanan Negara (UU RI No. 29 Tahun 1954), yang dalam ketentuan peralihan UU RI No. 20/1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 1988 tentang perubahan atas UU RI No. 20/1982 tersebut.
     - Kepres RI No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan Hansip dan Wankamra dalam rangka penertiban Sishankamrata, sedangkan pembinaan dan penggunaannya diatur dalam keputusan bersama Menhankam/Pangab, Mendikbud dan Mendagri tahun 1975.
        - Kepres tersebut ditindak lanjuti dengan Keputusan Bersama Menhankam, Mendikbud dan Mendagri No. Kep/11/XII/1984, tanggal 28 desember 1984 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara.
          - Undang-undang RI No. 56 tahun 1999 tentang Ratih.
            1).  Pasal 1 ayat 6 komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
             2).  Pasal 8 ayat 1 komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
              3).  Pasal 9
                 a).  ayat 2 titik b keikutsertaan warganegara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
                   b).  ayat 3 ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur undang-undang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar